PANDEGLANG – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang tukang ojek, Al Amin Maksum, terhadap Gubernur Banten Andra Soni akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Hal itu terungkap setelah para pihak menyelesaikan pemeriksaan legal standing di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (10/3/2026).
Hakim Ketua Steven Christian Walukow mengatakan sebelum perkara masuk ke tahap persidangan, para pihak diwajibkan menempuh proses mediasi. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
“Sebelum perkara ini dilanjutkan ada tahapan mediasi yang harus kita lalui. Kebetulan saat ini semua pihak sudah hadir. Apakah para pihak sudah bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya (mediasi) atau menunggu surat kelengkapan yang menjadi keberatan pihak penggugat,” kata Steven dalam persidangan.
Ia menjelaskan, karena para pihak telah sepakat melanjutkan perkara ke tahap mediasi, majelis hakim kemudian menunjuk mediator untuk memfasilitasi proses tersebut.
“Untuk efisiensi waktu kami menunjuk salah satu hakim yang telah memiliki sertifikat mediator, yaitu Iskandar Dzulqornain, untuk memfasilitasi proses mediasi perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan berdasarkan komunikasi dengan mediator, proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026 dengan menghadirkan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Mediator tadi menyarankan sebaiknya dihadiri oleh para prinsipal pula, mulai dari Pak Gubernur, Bupati, dan tergugat lainnya dengan harapan dapat berbicara dari hati ke hati sebagai pemimpin terhadap masyarakatnya,” tandasnya.(*)


