LEBAK – Pihak Polsek Warunggung (Wargun), Kabupaten Lebak, Banten mengklarifikasi soal isu penanganan kasus rokok Ilegal yang dinilai”Obset”. Kasus itu disebut sudah dilimpahkan ke pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.
Kanit Reskrim Ipda Agus Sulistyo menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran rokok Ilegal di wilayahnya. Itu merupakan tindakan lanjut dari pengaduan masyarakat, pada Minggu, 8 Maret 2025 malam lalu.
“Begitu dapat laporan bahwa ada peredaran rokok tanpa Cukai, maka kami langsung bergerak ke TKP yang disebut warga,” katanya.
Petugas juga melakukan penyisiran ke Kampung Kempeng, Desa Cempaka. Di lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti rokok tanpa pita Cukai sesuai laporan masyarakat dari seseorang berinisial M.
“Kita langsung koordinasi dengan pihak Bea Cukai atas pengungkapan kasus itu. Semua barang bukti, data identitas pemilik rokok Ilegal kami serahkan ke Bea Cukai,’ ucapnya.
Dikenakan sanksi
Dadi informasi pihak Bea Cukai, terhadap penjual rokok tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,9 juta, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Sementara pemilik rokok Ilegal tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Warunggunung, karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. Terlebih penanganan perkara selanjutnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Intinya penanganan perkara sudah dilimpahkan ke pihak Bea Cukai,” tegasnya.(*)
